Pada tahun 1945, Jepang, dengan
disaksikan pihak Sekutu, menyerahkan Tambang Minyak Sumatera Utara kepada
Indonesia. Daerah perminyakan ini adalah bekas daerah konsesi BPM sebelum
Perang Dunia Kedua. Pada masa revolusi fisik, tambang minyak ini hancur total.
Lapangan-lapangan minyak di daerah lain di Indonesia dapat dikuasai kembali
oleh Belanda dan pihak asing berdasarkan hak konsesi, namun lapangan minyak di
Sumatera Utara dan Aceh dapat dipertahankan bangsa Indonesia.
Semenjak kedaulatan Republik
Indonesia diakui pada Desember 1949, hingga akhir 1953 Pemerintah masih ragu
apakah akan mengembalikan Tambang Minyak Sumatera Utara kepada BPM atau
dikuasai sendiri. Penunjukkan ‘koordinator’ untuk pertambangan oleh Menteri Perekonomian
pada tahun 1954 belum membawa perbaikan.
Pada bulan Oktober 1957, Kepala Staf
TNI Angkatan Darat pada waktu itu Jenderal A.H. Nasution menunjuk Kolonel Dr.
Ibnu Sutowo untuk membentuk Perusahaan Minyak yang berstatus hukum Perseroan
Terbatas. Pada tanggal 10 Desember 1957 didirikan P.T. Pertambangan Minyak
Nasional Indonesia (P.T. PERMINA) dengan Kol.Dr. Ibnu Sutowo sebagai Presiden
Direktur.
Berdasarkan UU No 19 tahun 1960
tentang perusahaan negara, P.T Permina sebagai Perseroan Terbatas menjadi
Perusahaan Negara dengan anggota-anggota Direksi waktu itu adalah :
Kol. Dr. Ibnu Sutowo , sebagai
Presiden Direkturb
Let.Kol.S.M. Geudong, sebagai Direktur,
Let.Kol.J.M Pattiasina, sebagai Direktur.
Let.Kol.S.M. Geudong, sebagai Direktur,
Let.Kol.J.M Pattiasina, sebagai Direktur.
Kronologi Sejarah Minyak dan Gas Bumi di Indonesia
1871
|
Usaha
pertama pengeboran minyak di Indonesia, dilakukan di Cirebon. Karena hasilnya
sedikit, kemudian ditutup.
|
1883
|
Konsesi
pertama pengusahaan minyak diserahkan Sultan Langkat kepada Aeilko J. Zijlker
untuk daerah Telaga Said dekat Pangkalan Brandan.
|
1885
|
Produksi
pertama Telaga Said, yang kemudian diusahakan oleh "Royal Dutch"
|
1890
|
Dibentuk
"Koninklijke" untuk mengusahakan minyak di Sumatera Utara.
|
1892
|
Kilang
minyak di Pangkalan Brandan yang dibangun "Royal Dutch" mulai
berjalan.
|
1898
|
Kilang
minyak Balikpapan mulai berjalan.
|
1899
|
Lapangan
minyak Perlak, konsesi baru dari "Koninklijke" mulai menghasilkan.
|
1900
|
Kilang
minyak Plaju mulai bekerja.
|
1901
|
Saluran
pipa Perlak – Pangkalan Brandan selesai dibangun.
|
1907
|
‘Koninklijke’
dan ‘Shell Transport and Trading Company’ bergabung membentuk BPM.
|
1907
|
Royal
Dutch menyerahkan konsesi-konsesinya di Indonesia kepada BPM.
|
1911
|
Sejak
tahun ini BPM mengusahakan daerah-daerah minyak sekitar Cepu. Instalasi
minyak berkapasitas kecil dibangun.
|
1912
|
Dibentuk
NKPM sebuah subsidiary dari "Standard oil Company of New Jersey",
pada tahun 1948 nama NKPM menjadi STANVAC.
|
1916
|
STANVAC
menemukan minyak di Daerah Talang Akar, Pendopo (Sumsel).
|
1920
|
BPM
memperoleh kontrak untuk mengusahakan daerah jambi, dibentuk NIAM, dengan
modal 50/50 antara BPM dengan Hindia Belanda. Manajemen berada di tangan BPM.
|
1923
|
NIAm
Jambi menghasilkan produksi untuk pertama kali.
|
1926
|
Kilang
minyak STANVAC di Sungai Gerong selesai dibangun, mulai berproduksi dalam rangka
produksi keseluruhan Indonesia.
|
1931
|
‘Standard
Oil Company of California’ membentuk subsidiary yang setelah PD II
bernama CALTEX. Pencarian minyak mulai diintensifkan.
|
1935
|
Saluran
pipa dari jambi ke BPM di Plaju selesai dibangun.
NNGPM
suatu perseroan yang terdiri dari saham BPM (40%), STANVAC (40%) dan Far
Pacific Investment Company (20%), mulai beroperasi di Irian Barat.
|
1936
|
Konsesi
yang bernama "Kontrak 5A" untuk daerah di Sumatera Tengah diberikan
kepada CALTEX. (termasuk lapangan MINAS).
|
1941
|
Pecah
perang di Asia Tenggara, penghancuran dan penutupan sumur minyak bumi.
|
1944
|
Tentara
pendudukan Jepang yang berusaha membangun kembali instalasi minyak menemukan
MINAS.
|
1945
|
Lapangan
minyak sekitar P. Brandan (ex konsesi BPM) diserahkan pihak Jepang atas nama
sekutu kepada Bangsa Indonesia. Perusahaan ini diberi nama PTMNRI.
|
1946/
1947
|
Jepang
mundur, sejak pertengahan tahun 1946 sampai Agustus 1947 lapangan-lapangan
minyak STANVAC dikuasai PERMIRI.
|
1948
|
STANVAC
kembali mencapai tingkat produksi tertinggi sebelum perang.
|
1949
|
CALTEX
kembali mengusahakan lapangan minyak di Sumatera Tengah. Konsesi BPM Cepu
yang dikuasai PTMN dikembalikan kepada BPM akibat KMB, PTMN dibubarkan.
|
1951
|
PTMRI
diakui sah oleh pemerintah RI dan diganti menjadi P.N PERMIGAN.
|
1952
|
CALTEX
mulai mengekspor minyak dari lapangan MINAS.
|
1954
|
Pemerintah
RI mengangkat seorang koordinator untuk Tambang Minyak Sumut dan PTMNRI
dirubah menjadi TMSU.
|
1957
|
Awal
Oktober 1957 K.S.A.D (pelaksana SOB) menunjuk KO. Dr. Ibnu Sutowo untuk
membentuk sebuah perusahaan minyak yang berstatus hukum. Tanggal 10 Desember
1957 P.T. PERMINA didirikan, dan disahkan dengan Surat Keputusan Menteri
Kehakiman RI No. J.A. 5/32/11 tanggal 3 April 1958.
|
1958
|
Bulan
Juni PT PERMINA mengekspor minyak mentah untuk pertama kali, dan disusul yang
kedua pada Agustus berikutnya. PT PERMINA mengadakan perjanjian kerjasama
dengan perusahaan minyak Jepang NOSODECO. Kredit diangsur kembali dalam
bentuk minyak mentah. PT PERMINA membuka perwakilan di Tokyo.
|
1959
|
NIAM
menjadi PN PERMINDO. BPM/SHELL memulai proyek Tanjung di Kalimantan.
|
1960
|
BPM
di Indonesia dilikuidasi dan sebagai ganti dibentuk PT SHELL INDONESIA.
Dengan diundangkannya UU Minyak dan Gas Bumi No. 44 tahun 1960, tanggal 26
Oktober 1960, seluruh pengusahaan minyak di Indonesia dilaksanakan oleh
Negara. Permindo mulai dengan organisasi perniagaan sendiri sesuai sifat
perusahaan Semi Pemerintah, walaupun administrasi perniagaan masih diatur
SHELL.
|
1961
|
Pemerintah
RI mengambil alih saham SHELL dalam PERMINDO. PERMINDO dilIkuidasi dan
dibentuk PN Pertambangan Minyak Indonesia disingkat PERTAMIN. Dengan PP No.
198 tahun 1961 didirikan Perusahaan Negara dengan nama PN Pertambangan Minyak
Nasional, disingkat PN PERMINA dan PT PERMINA dilebur ke dalamnya.
|
1962
|
Indonesia
bergabung menjadi anggota OPEC
|
1964
|
Pemerintah
RI/PN PERMINA mengambil alih semua aktivitas NNGPM dengan membeli perusahaan
tersebut.
|
1965
|
Tanggal
31 Desember 1965 Pemerintah RI membeli PT SHELL INDONESIA dengan harga US$
110 juta. Unit-unit ex SHELL dimasukkan dalam organisasi PN PERMINA.
|
1966
|
Dengan
Surat Keputusan Menteri Pertambangan No. 124/M/MIGAS tanggal 24 Maret 1966
organisasi PERMINA dibagi dalam 5 unit Operasi Daerah Produksi dengan kantor
pusat di Jakarta.
|
1967
|
Konsep
Kontrak Production Sharing (KPS) mulai diperkenalkan.
|
1968
|
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1968 tanggal 20 Agustus 1968 PN PERMINA dan
PN PERTAMIN dilebur menjadi satu Perusahaan Negara dengan nama PN
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional, disingkat PN Pertamina.
|
Sumber:
Perkembangan P.N. PERTAMINA Hingga Akhir 1968 , hal 13-17.
5 (lima) Unit Operasi Daerah Produksi :
Unit
|
Wilayah
|
Kantor
|
I
II
III
IV
V
|
Sumatera
Utara dan Aceh
Jambi,
Sumatera Selatan dan lampung
Jawa
dan Madura
Kalimantan,
Tarakan, Bunyu
Indonesia
Bagian Timur (Sulawesi, Maluku dan Irian Barat)
|
Pangkalan
Brandan
Plaju
Jakarta
Balikpapan
Sorong.
|
Beberapa Data Pokok tentang Pertamina:
- Jenis
Perusahaan : Milik Negara
- Akhir
tahun fiskal (Fiscal Year-End) : Maret
- Penjualan
tahun 1998 (juta) : $14,811.7
- Pertumbuhan
penjualan setahun (1-Yr. Sales Growth) : (23.2%)
- Jumlah
pegawai tahun 1998 : 33,431
- Presiden
Direktur : Martiono Hadianto
- Direktur
eksplorasi dan produksi : Priyambodo Mulyosudirjo
- Alamat:
Medan Merdeka Timur #1, Jakarta, Indonesia
- Telp
: +62-21-3815-111
- Fax: +62-21-384-3882
Tidak ada komentar:
Posting Komentar